
Masih ingat dengan Prita Mulyasari yang dua tahun lalu digugat oleh Rumah Sakit Omni International Tanggerang karena pencemaran nama baik? Menurut informasi yang dikutip dari BBC Indonesia, sekarang ini Prita Mulyasari bakal terancam masuk penjara lagi.Kita pernah juga pada ikut mengkampanyekan koin peduli untuk Prita Mulyasari saat tuntutan perdata yang mewajibkannya membayar denda sebesar 20 Milyar kepada RS Omni. Tapi untungnya putusan tersebut di batalkan oleh Mahkamah Agung pada waktu itu. Dan sekarang, seperti informasi yang disampaikan oleh pengacara Prita, Slamet Yuwono kepada BBC Indonesia bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pidana Kejakgung yang tentunya akan membuat nasib Prita kembali di ujung tanduk. Bukan tidak mungkin nantinya...