Masih ingat dengan Prita Mulyasari yang dua tahun lalu digugat oleh Rumah Sakit Omni International Tanggerang karena pencemaran nama baik? Menurut informasi yang dikutip dari BBC Indonesia, sekarang ini Prita Mulyasari bakal terancam masuk penjara lagi.
Kita pernah juga pada ikut mengkampanyekan koin peduli untuk Prita Mulyasari saat tuntutan perdata yang mewajibkannya membayar denda sebesar 20 Milyar kepada RS Omni. Tapi untungnya putusan tersebut di batalkan oleh Mahkamah Agung pada waktu itu. Dan sekarang, seperti informasi yang disampaikan oleh pengacara Prita, Slamet Yuwono kepada BBC Indonesia bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pidana Kejakgung yang tentunya akan membuat nasib Prita kembali di ujung tanduk. Bukan tidak mungkin nantinya Prita benar-benar akan masuk penjara lagi.
Keputusan ini sendiri sebenarnya masih simpang siur. Pengacara Prita Mulyasari masih meragukan informasi pengabulan kasasi ini seperti yang tertera di situs Mahkamah Agung. Saya sendiri sebelum menerbitkan post ini juga mencoba mengecek nama RS Omni ataupun Prita tapi tidak ditemukan. Atau mungkin juga saya tidak tahu link mana yang memuat informasi demikian.
Apapun itu, kita semua sebagai blogger dan orang yang beraktifitas di internet selalu berharap kepada rekan dan sahabat kita Prita Mulyasari agar tidak terkena masalah lagi atas hal ini. Dan kiranya kepada pihak terkait, jika memang demikian adanya, agar dapat membuat suatu keputusan yang konsisten. Karena walau bagaimanapun hukum itu selayaknya dilandasi oleh prinsip keadilan.
Semoga keputusan Mahkama Agung itu salah dan apa yang terjadi pada Prita Mulyasari dua tahun yang lalu tidak membuat surut semangat kita untuk menulis di blog tercinta ini...
Keep on spirit Prita!