Rabu, 23 Maret 2011

Mengormati Bendera Hukumnya Haram | Pendapat Pribadi Ketua MUI dan Landasan Pendapatnya


Wacana tentang pengharaman atas tindakan menghormati bendera sebagai simbol negara muncul pertama kali dari pendapat pribadi Ketua MUI Pusat, bapak KH. A Cholil Ridwan, Lc yang sekaligus sebagai Pengasuh PP Husnayain Jakarta. Pendapat pribadi ini cukup mengundang pro dan kontra. Di kalangan MUI sendiri tidak menganggap pendapat ini adalah sebuah fatwa dari MUI sebagai suatu lembaga.

Berikut beberapa alasan haramnya menghormati bendera sebagai simbol negara
  1. Lajnah Daima. Menghormati bendera sebagai simbol negara merupakan suatu perbuatan yang dianggap bid'ah yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa’ ar-Rasyidin.
  2. Bertentangan dengan Tauhid, yang sepantasnya hanya Allah SWT yang pastas di agungkan dengan ikhlas dan penuh hormat.
  3. Menghormati bendera dianggap sebagai sarana menuju kemusyrikan.
  4. Menghormati bendera dianggap Taqlid [mencontoh, mengikuti, menyamai] tradisi orang-orang kafir yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW.
Beberapa alasan yang menguatkan pendapat haramnya menghormati bendera
  • Fatwa sebagian ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) tanggal 26 Desember 2003 ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’.
  • Buku Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin yang menganggap hormat kepada bendera mengandung nilai mengagungkan yang memang diharamkan untuk benda mati.
  • Ucapan Syaikh Shalih al Fauzan yang menganggap perbuatan menghormati bendera termasuk pebuatan maksiat yang patut dihindari. Pendapat beliau didasarkan pada Hadits Rasulullah SAW, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada sang pencipta" (HR Ahmad).
Makna penghormatan dalam islam
Menurut Islam, penghormatan itu disyariatkan kepada sesama muslim dengan cara menyampaikan salam. Allah Swt berfirman,
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. an Nisa [04]: 86)

Sabda Rasulullah Saw, “Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah sebarkanlah ucapan salam di antara kalian”.

Ucapan salam hanya untuk sesama muslim bukan kepada benda mati. Salam penghormatan mengadung doa agar selamat dari marabahaya dan musibah dengan harapan agar mendapat keberkahan dan kebaikan.

Penghormatan yang benar menurut islam
Penghormatan bendera sebagai simbol negara seharusnya tidak dilakukan dengan berdiri dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Karena ini haram hukumnya di dalam islam. Jika menghormati bendera sebagai simbol negara yang juga berarti menghormati negara, maka cara yang benar adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah.

Wallahua’lam bisshawab...

Sumber: http://suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/2149-menghormati-bendera-bolehkah

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons