Jreeeng! Daftar haram baru masuk lagi. Inilah akibat tidak adanya ketegasan dari pemerintah soal pendistribusian BBM bersubsidi dan Premium.
Terkait hal ini akhirnya MUI mengeluarkan fatwa,"jika ada orang mampu atau orang kaya, yang membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa atau bisa dikatakan haram"
Fatwa inilah yang akhirnya menimbulkan pertanyaan. Apakah benar karena agama ataukah untuk kepentingan pemerintah yang memang tidak bisa tegas terhadap "golongan kaya" yang masih saja menggunakan BBM bersubsidi.
Baca juga sumbernya: Disini
0 komentar:
Posting Komentar